-->

Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09

Akuntansi Aset Tetap
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
AKUNTANSI TANAH
AKUNTANSI PERALATAN DAN MESIN
AKUNTANSI GEDUNG DAN BANGUNAN
AKUNTANSI JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN
AKUNTANSI ASET TETAP LAINNYA
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN AWAL ASET TETAP
PERTUKARAN ASET TETAP
PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ASET TETAP
RENOVASI ASET TETAP
REKLASIFIKASI DAN KOREKSI ASET TETAP
ASET TETAP DI LUAR NEGERI
HUBUNGAN ANTARA BELANJA DAN PEROLEHAN ASET TETAP

aset tetap


PENDAHULUAN
Latar Belakang : Masih ada beberapa kendala/permasalahan dalam penerapan PSAP 07
Tujuan : Agar terdapat kesamaan pemahaman dan persepsi  tentang  aset tetap pada lingkungan pemerintah dan juga sebagai pedoman dalam mengakui, mengukur, dan menyajikan serta mengungkapkan aset tetap.

Akuntansi Aset Tetap
Definisi
Pengakuan
Pengukuran
Penyajian dan Pengungkapan
Contoh Kasus

Akuntansi Tanah
(Definisi)
Tanah yang termasuk dalam aset tetap dalam PSAP 07 Paragraf 07 adalah Aset Tetap  yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk dalam klasifikasi tanah ini adalah tanah yang digunakan untuk gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan
Pengakuan Tanah

Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh dengan maksud untuk digunakan.
Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah.
Hak kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Pengelolaan Lahan (SPL).
Kasus-kasus kepemilikan tanah dan penyajiannya dalam laporan keuangan
1. Dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah namun  ada bukti kepemilikan yang sah
Tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah,
Diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

2. Tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain
Tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah,
Diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan bahwa tanah tersebut dikuasai pihak lain
3. Tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain
Dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan di CALK.
Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan
Sama dengan perlakuan pada butir 1 dan 2
Tanah wakaf
Tanah yang digunakan/dipakai oleh instansi pemerintah yang berstatus tanah wakaf tidak disajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, melainkan cukup diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Pengukuran/Penilaian Tanah
Tanah dinilai dengan biaya perolehan. Apabila memungkinkan, maka nilai tanah didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak seperti biaya pengurusan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai

Definisi Peralatan dan Mesin
Peralatan dan mesin berdasarkan PSAP 07 Paragraf 11 mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
Pengakuan Peralatan dan Mesin
Pengakuan peralatan dan mesin dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa hak/kepemilikan telah berpindah, dalam hal ini misalnya ditandai dengan berita acara serah terima pekerjaan, dan untuk kendaraan bermotor dilengkapi dengan bukti kepemilikan kendaraan.
Pengukuran/Penilaian Peralatan dan Mesin
Peralatan dan Mesin dinilai dengan biaya perolehan. Apabila memungkinkan, maka dinilai didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
Biaya perolehan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan
Definisi Gedung dan Bangunan

Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai
Termasuk dalam kelompok Gedung dan Bangunan adalah gedung perkantoran, rumah dinas, bangunan tempat ibadah, bangunan menara, monumen/bangunan bersejarah, gudang, gedung museum, dan rambu-rambu.

Pengakuan Gedung dan Bangunan
Gedung dan Bangunan diakui pada saat gedung dan bangunan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai.
Apabila perolehan Gedung dan Bangunan belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian gedung kantor yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan bukti kepemilikannya di instansi berwenang, maka Gedung dan Bangunan tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas Gedung dan Bangunan tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas bangunan
Pengukuran Gedung dan Bangunan
Gedung dan bangunan dinilai dengan biaya perolehan.
Biaya perolehan gedung dan bangunan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak
Perolehan Gedung dan Bangunan melalui Pembelian Angsuran
Penyerahan kepemilikan (transfer of title) dapat dilakukan pada saat perjanjian jual beli ditandatangani atau pada saat pembayaran terakhir
Apabila  gedung tersebut langsung dapat dipakai untuk operasional perkantoran, maka pengakuan gedung dan bangunan dan sekaligus utang, dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian yang disertai dengan penyerahan hak pemakaian dan pembayaran uang muka.

AKUNTANSI JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN

Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai
Jalan, irigasi, dan jaringan tersebut selain digunakan dalam kegiatan pemerintah juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum
Termasuk dalam klasifikasi jalan, irigasi, dan jaringan adalah jalan raya, jembatan, bangunan air, instalasi air bersih, instalasi pembangkit listrik, jaringan air minum, jaringan listrik, dan jaringan telepon.

Pengakuan Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan diakui pada saat jalan, irigasi, dan jaringan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai
Perolehan jalan, irigasi, dan jaringan pada umumnya dengan pembangunan baik membangun sendiri (swakelola) maupun melalui kontrak konstruksi
Pengukuran Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan dinilai dengan biaya perolehan
Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai
Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh melalui kontrak meliputi biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, pajak, kontrak konstruksi, dan pembongkaran
AKUNTANSI ASET TETAP LAINNYA

Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai
Contohnya koleksi perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olah raga, hewan, ikan, tanaman.
Termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya adalah Aset Tetap-Renovasi, yaitu biaya renovasi atas aset tetap yang bukan miliknya, dan biaya partisi suatu ruangan kantor yang bukan miliknya
Pengakuan Aset Tetap Lainnya
Aset Tetap Lainnya diakui pada saat Aset Tetap Lainnya telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai
Pengukuran Aset Tetap Lainnya
Aset Tetap Lainnya dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, pajak, serta biaya  perizinan
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya, yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai
Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan
Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
Biaya perolehan aset tersebut dapat diukur dengan handal;
Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan
Penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan

KDP akan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan dan konstruksi tersebut telah dapat memberikan manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan
Dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatu KDP adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).
Variasi Pencatatan Penyelesaian
Apabila aset telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, dan aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap Definitifnya
Apabila aset tetap telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, namun aset tetap tersebut belum dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap definitifnya

Apabila aset telah selesai dibangun, yang didukung dengan bukti yang sah (walaupun Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan belum diperoleh) namun aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut masih dicatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan dan diungkapkan di dalam CaLK  Catatan: Menurut saya sudah disajikan sebagai AT
Apabila sebagian dari asset tetap yang dibangun telah selesai, dan telah digunakan/dimanfaatkan, maka bagian yang digunakan/dimanfaatkan masih diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan  Catatan: Menurut saya sudah disajikan sebagai AT

Apabila suatu asset tetap telah selesai dibangun sebagian (konstruksi dalam pengerjaan), karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) asset tersebut hilang, maka penanggung jawab asset tersebut membuat pernyataan hilang karena bencana alam/force majeur dan atas dasar pernyataan tersebut Konstruksi Dalam Pengerjaan dapat dihapusbukukan
Apabila BAST sudah ada, namun  fisik pekerjaan blm selesai, akan diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan.

Penghentian Konstruksi Dalam Pengerjaan

Apabila dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan
KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di calam Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengukuran Konstruksi Dalam Pengerjaan
KDP dicatat dengan biaya perolehan
Seluruh biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan sampai KDP tersebut siap untuk digunakan

PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN AWAL ASET TETAP

Pengeluaran-pengeluaran tersebut dapat berupa biaya pemeliharaan ataupun biaya rehabilitasi atau renovasi
Pengeluaran yang dapat memberikan manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi apabila nilainya di atas batas minimum kapitalisasi
pengeluaran yang memberikan manfaat kurang dari satu tahun tidak dikapitalisasi.
PERTUKARAN ASET TETAP

Pengalihan aset tetap dari suatu entitas kepada entitas lain
Pemerintah dapat memperoleh suatu aset tetap melalui mekanisme pertukaran (ruislag/tukar guling).

Pengakuan Aset Tetap Hasil Pertukaran
Apabila kepenguasaan atas aset telah berpindah dan nilai perolehan aset hasil pertukaran tersebut dapat diukur dengan andal.
Pertukaran aset tetap dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Berdasarkan BAST tersebut, pengguna barang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penghapusan terhadap aset yang diserahkan.
Berdasarkan BAST dan SK Penghapusan, pengelola/pengguna barang mengeliminasi aset tersebut dari neraca maupun dari daftar barang dan membukukan aset tetap pengganti.

Pengukuran Aset Tetap Hasil Pertukaran

Pertukaran aset diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan
Terhadap aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran dengan aset tetap yang serupa, yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa, maka aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) aset yang dilepas.
Apabila  nilai wajar aset tetap yang diperoleh lebih rendah daripada nilai wajar aset tetap yang dilepas, maka nilai buku aset yang dilepas harus diturunkan menjadi sebesai nilai buku aset yang diterima
PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ASET TETAP

Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang
Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan
Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

RENOVASI ASET TETAP

Renovasi aset tetap milik sendiri
Renovasi aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan
Renovasi aset tetap bukan milik-diluar lingkup entitas pelaporan

1. Renovasi aset tetap milik sendiri
Merupakan perbaikan aset tetap dilingkungan satuan kerja pada K/L atau SKPD yang memenuhi syarat kapitalisasi
Dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait
Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan
2. Renovasi aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan

Renovasi tersebut apabila telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap.
Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan
Pada akhir tahun anggaran, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik.
3.RENOVASI ASET TETAP BUKAN MILIK-DILUAR ENTITAS PELAPORAN

Renovasi tersebut apabila telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap.
Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan
Pada akhir masa perjanjian pinjam pakai atau sewa, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik


REKLASIFIKASI ASET TETAP

Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanjang waktu, tidak tergantung periode laporan

KOREKSI ASET TETAP

Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya
Koreksi aset tetap dilakukan dengan menambah atau mengurangi akun aset tetap yang bersangkutan. 
Koreksi aset tetap dapat dilakukan kapan saja, tidak tergantung pada periode pelaporan dan waktu penyusunan laporan. 
koreksi aset tetap dilakukan pada saat ditemukan kesalahan.

ASET TETAP DI LUAR NEGERI

Pada prinsipnya pengakuan Aset Tetap diluar negeri sama dengan pengakuan aset tetap di didalam negeri seperti yang diatur dalam PSAP 07 Paragraf 16, kecuali untuk Tanah diatur lebih khusus dalam Paragraf 62 dan 63.
Pengakuan tanah di luar negeri sebagai aset tetap hanya dimungkinkan apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada mengindikasikan adanya penguasaan yang  bersifat permanen

HUBUNGAN ANTARA BELANJA DAN PEROLEHAN ASET TETAP

Perolehan aset tetap yang akan digunakan dalam kegiatan pemerintahan dianggarkan dalam Belanja Modal
Pada prinsipnya pencatatan akuntansi menganut prinsip substansi menggungguli bentuk (substance over form).

Sumber Belanja
Dalam praktik hubungan antar pemerintahan, dapat terjadi perolehan suatu aset tetap dibiayai oleh sumber yang berbeda
Pencatatan aset tetap di neraca tergantung pada niat pihak-pihak yang membiayai  kegiatan tersebut
Apabila pemerintah pusat berniat menyerahkan sekolah tersebut kepada pemerintah daerah, maka pemerintah pusat tidak mencatat aset tetap tersebut di neraca, dan tidak menggangarkan dalam belanja modal
Nilai yang dicatat adalah sebesar nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (APBD), ditambah dengan nilai APBN apabila sudah ada serah terima antara pemerintah pusat kepada pemerintah daerah


Terima Kasih
LihatTutupKomentar