Akuntansi Aset Tetap
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
AKUNTANSI TANAH
AKUNTANSI PERALATAN DAN
MESIN
AKUNTANSI GEDUNG DAN
BANGUNAN
AKUNTANSI JALAN, IRIGASI DAN
JARINGAN
AKUNTANSI ASET TETAP LAINNYA
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM
PENGERJAAN
PENGELUARAN SETELAH
PEROLEHAN AWAL ASET TETAP
PERTUKARAN ASET TETAP
PENGHENTIAN DAN PELEPASAN
ASET TETAP
RENOVASI ASET TETAP
REKLASIFIKASI DAN KOREKSI
ASET TETAP
ASET TETAP DI LUAR NEGERI
HUBUNGAN ANTARA BELANJA DAN
PEROLEHAN ASET TETAP
PENDAHULUAN
Latar Belakang : Masih ada
beberapa kendala/permasalahan dalam penerapan PSAP 07
Tujuan : Agar terdapat
kesamaan pemahaman dan persepsi
tentang aset tetap pada
lingkungan pemerintah dan juga sebagai pedoman dalam mengakui, mengukur, dan
menyajikan serta mengungkapkan aset tetap.
Akuntansi Aset Tetap
Definisi
Pengakuan
Pengukuran
Penyajian dan Pengungkapan
Contoh Kasus
Akuntansi Tanah
(Definisi)
(Definisi)
Tanah yang termasuk dalam
aset tetap dalam PSAP 07 Paragraf 07 adalah Aset Tetap yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai
dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk
dalam klasifikasi tanah ini adalah tanah yang digunakan untuk gedung, bangunan,
jalan, irigasi, dan jaringan
Pengakuan Tanah
Mempunyai masa manfaat lebih
dari 12 (dua belas) bulan, biaya perolehan aset dapat diukur secara andal,
tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh dengan maksud untuk digunakan.
Pengakuan aset tetap akan
sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya
dan/atau pada saat penguasaannya berpindah.
Hak kepemilikan tanah
didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat, misalnya
Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat
Pengelolaan Lahan (SPL).
Kasus-kasus kepemilikan
tanah dan penyajiannya dalam laporan keuangan
1. Dikuasai dan/atau
digunakan oleh pemerintah namun ada
bukti kepemilikan yang sah
Tanah tersebut tetap harus
dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah,
Diungkapkan secara memadai
dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Tanah dimiliki oleh
pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain
Tanah tersebut tetap harus
dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah,
Diungkapkan secara memadai
dalam Catatan atas Laporan Keuangan bahwa tanah tersebut dikuasai pihak lain
3. Tanah dimiliki oleh suatu
entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah
yang lain
Dicatat dan disajikan pada
neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan
di CALK.
Entitas pemerintah yang
menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara
memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Perlakuan tanah yang
masih dalam sengketa atau proses pengadilan
Sama dengan perlakuan pada
butir 1 dan 2
Tanah wakaf
Tanah yang digunakan/dipakai
oleh instansi pemerintah yang berstatus tanah wakaf tidak disajikan dan
dilaporkan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, melainkan cukup
diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Pengukuran/Penilaian Tanah
Tanah dinilai dengan biaya
perolehan. Apabila memungkinkan, maka nilai tanah didasarkan pada nilai wajar
pada saat perolehan.
Biaya perolehan mencakup
harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam
rangka memperoleh hak seperti biaya pengurusan sertifikat, biaya pematangan,
pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah
tersebut siap pakai
Definisi Peralatan dan Mesin
Peralatan dan mesin
berdasarkan PSAP 07 Paragraf 11 mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor,
alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang
nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan
dalam kondisi siap pakai.
Pengakuan Peralatan dan
Mesin
Pengakuan peralatan dan
mesin dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa hak/kepemilikan telah
berpindah, dalam hal ini misalnya ditandai dengan berita acara serah terima
pekerjaan, dan untuk kendaraan bermotor dilengkapi dengan bukti kepemilikan
kendaraan.
Pengukuran/Penilaian
Peralatan dan Mesin
Peralatan dan Mesin dinilai
dengan biaya perolehan. Apabila memungkinkan, maka dinilai didasarkan pada nilai
wajar pada saat perolehan.
Biaya perolehan meliputi
harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung
lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut
siap digunakan
Definisi Gedung dan Bangunan
Gedung dan bangunan mencakup
seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam
kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai
Termasuk dalam kelompok
Gedung dan Bangunan adalah gedung perkantoran, rumah dinas, bangunan tempat
ibadah, bangunan menara, monumen/bangunan bersejarah, gudang, gedung museum,
dan rambu-rambu.
Pengakuan Gedung dan
Bangunan
Gedung dan Bangunan diakui
pada saat gedung dan bangunan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya
dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai.
Apabila perolehan Gedung dan
Bangunan belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya
suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian gedung kantor yang
masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan bukti kepemilikannya di
instansi berwenang, maka Gedung dan Bangunan tersebut harus diakui pada saat
terdapat bukti bahwa penguasaan atas Gedung dan Bangunan tersebut telah
berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas bangunan
Pengukuran Gedung dan
Bangunan
Gedung dan bangunan dinilai
dengan biaya perolehan.
Biaya perolehan gedung dan
bangunan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan
bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau
biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak
Perolehan Gedung dan
Bangunan melalui Pembelian Angsuran
Penyerahan kepemilikan
(transfer of title) dapat dilakukan pada saat perjanjian jual beli
ditandatangani atau pada saat pembayaran terakhir
Apabila gedung tersebut langsung dapat dipakai untuk
operasional perkantoran, maka pengakuan gedung dan bangunan dan sekaligus
utang, dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian yang disertai dengan
penyerahan hak pemakaian dan pembayaran uang muka.
AKUNTANSI JALAN, IRIGASI DAN
JARINGAN
Jalan, irigasi, dan jaringan
mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta
dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai
Jalan, irigasi, dan jaringan
tersebut selain digunakan dalam kegiatan pemerintah juga dimanfaatkan oleh
masyarakat umum
Termasuk dalam klasifikasi
jalan, irigasi, dan jaringan adalah jalan raya, jembatan, bangunan air,
instalasi air bersih, instalasi pembangkit listrik, jaringan air minum,
jaringan listrik, dan jaringan telepon.
Pengakuan Jalan, Irigasi,
dan Jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan
diakui pada saat jalan, irigasi, dan jaringan telah diterima atau diserahkan
hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap
dipakai
Perolehan jalan, irigasi,
dan jaringan pada umumnya dengan pembangunan baik membangun sendiri (swakelola)
maupun melalui kontrak konstruksi
Pengukuran Jalan, Irigasi,
dan Jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan
dinilai dengan biaya perolehan
Biaya ini meliputi biaya
perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai
jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai
Biaya perolehan untuk jalan,
irigasi dan jaringan yang diperoleh melalui kontrak meliputi biaya perencanaan
dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, pajak,
kontrak konstruksi, dan pembongkaran
AKUNTANSI ASET TETAP LAINNYA
Aset tetap lainnya mencakup
aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas,
yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam
kondisi siap dipakai
Contohnya koleksi perpustakaan/buku
dan non buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olah raga, hewan, ikan,
tanaman.
Termasuk dalam kategori Aset
Tetap Lainnya adalah Aset Tetap-Renovasi, yaitu biaya renovasi atas aset tetap
yang bukan miliknya, dan biaya partisi suatu ruangan kantor yang bukan miliknya
Pengakuan Aset Tetap Lainnya
Aset Tetap Lainnya diakui
pada saat Aset Tetap Lainnya telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya
dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai
Pengukuran Aset Tetap Lainnya
Aset Tetap Lainnya dinilai
dengan biaya perolehan. Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diperoleh
melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan
pengawasan, pajak, serta biaya perizinan
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM
PENGERJAAN
Konstruksi Dalam Pengerjaan
(KDP) adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
Konstruksi Dalam Pengerjaan
mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan
jaringan, dan aset tetap lainnya, yang proses perolehannya dan/atau
pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai
Pengakuan Konstruksi Dalam
Pengerjaan
Besar kemungkinan bahwa
manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan
diperoleh;
Biaya perolehan aset tersebut
dapat diukur dengan handal;
Aset tersebut masih dalam
proses pengerjaan
Penyelesaian Konstruksi
Dalam Pengerjaan
KDP akan dipindahkan ke pos
aset tetap yang bersangkutan jika konstruksi secara substansi telah selesai
dikerjakan dan konstruksi tersebut telah dapat memberikan manfaat/jasa sesuai
tujuan perolehan
Dokumen sumber untuk
pengakuan penyelesaian suatu KDP adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
(BAPP).
Variasi Pencatatan
Penyelesaian
Apabila aset telah selesai
dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, dan aset tetap
tersebut sudah dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut dicatat
sebagai Aset Tetap Definitifnya
Apabila aset tetap telah
selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, namun
aset tetap tersebut belum dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut
dicatat sebagai Aset Tetap definitifnya
Apabila aset telah selesai
dibangun, yang didukung dengan bukti yang sah (walaupun Berita Acara
Penyelesaian Pekerjaan belum diperoleh) namun aset tetap tersebut sudah
dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut masih dicatat sebagai
Konstruksi Dalam Pengerjaan dan diungkapkan di dalam CaLK Catatan: Menurut
saya sudah disajikan sebagai AT
Apabila sebagian dari asset
tetap yang dibangun telah selesai, dan telah digunakan/dimanfaatkan, maka
bagian yang digunakan/dimanfaatkan masih diakui sebagai Konstruksi Dalam
Pengerjaan Catatan: Menurut saya sudah disajikan sebagai AT
Apabila suatu asset tetap
telah selesai dibangun sebagian (konstruksi dalam pengerjaan), karena sebab
tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) asset tersebut hilang,
maka penanggung jawab asset tersebut membuat pernyataan hilang karena bencana
alam/force majeur dan atas dasar pernyataan tersebut Konstruksi Dalam
Pengerjaan dapat dihapusbukukan
Apabila BAST sudah ada,
namun fisik pekerjaan blm selesai, akan
diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Penghentian Konstruksi Dalam
Pengerjaan
Apabila dihentikan
pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke
dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas
Laporan Keuangan
KDP diniatkan untuk
dihentikan pembangunannya secara permanen maka KDP tersebut harus dieliminasi
dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di calam Catatan atas
Laporan Keuangan.
Pengukuran Konstruksi Dalam
Pengerjaan
KDP dicatat dengan biaya
perolehan
Seluruh biaya langsung dan
tidak langsung yang dikeluarkan sampai KDP tersebut siap untuk digunakan
PENGELUARAN SETELAH
PEROLEHAN AWAL ASET TETAP
Pengeluaran-pengeluaran
tersebut dapat berupa biaya pemeliharaan ataupun biaya rehabilitasi atau
renovasi
Pengeluaran yang dapat
memberikan manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi apabila nilainya di
atas batas minimum kapitalisasi
pengeluaran yang memberikan
manfaat kurang dari satu tahun tidak dikapitalisasi.
PERTUKARAN ASET TETAP
Pengalihan aset tetap dari
suatu entitas kepada entitas lain
Pemerintah dapat memperoleh
suatu aset tetap melalui mekanisme pertukaran (ruislag/tukar guling).
Pengakuan Aset Tetap Hasil
Pertukaran
Apabila kepenguasaan atas
aset telah berpindah dan nilai perolehan aset hasil pertukaran tersebut dapat
diukur dengan andal.
Pertukaran aset tetap
dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Berdasarkan BAST tersebut,
pengguna barang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penghapusan terhadap aset yang
diserahkan.
Berdasarkan BAST dan SK
Penghapusan, pengelola/pengguna barang mengeliminasi aset tersebut dari neraca
maupun dari daftar barang dan membukukan aset tetap pengganti.
Pengukuran Aset Tetap Hasil
Pertukaran
Pertukaran aset diukur
berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu ekuivalen atas nilai tercatat
aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas
yang ditransfer/diserahkan
Terhadap aset tetap yang
diperoleh melalui pertukaran dengan aset tetap yang serupa, yang memiliki
manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa, maka aset yang baru
diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) aset yang dilepas.
Apabila nilai wajar aset tetap yang diperoleh lebih
rendah daripada nilai wajar aset tetap yang dilepas, maka nilai buku aset yang
dilepas harus diturunkan menjadi sebesai nilai buku aset yang diterima
PENGHENTIAN DAN PELEPASAN
ASET TETAP
Suatu aset tetap dieliminasi
dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan
penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang
Aset tetap yang secara
permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan
dalam Catatan atas Laporan Keuangan
Aset tetap yang dihentikan
dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus
dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
RENOVASI ASET TETAP
Renovasi aset tetap milik
sendiri
Renovasi aset tetap bukan milik-dalam
lingkup entitas pelaporan
Renovasi aset tetap bukan
milik-diluar lingkup entitas pelaporan
1. Renovasi aset tetap milik
sendiri
Merupakan perbaikan aset
tetap dilingkungan satuan kerja pada K/L atau SKPD yang memenuhi syarat
kapitalisasi
Dicatat sebagai penambah
nilai perolehan aset tetap terkait
Apabila sampai dengan
tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah
selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai
konstruksi dalam pengerjaan
2. Renovasi aset tetap bukan
milik-dalam lingkup entitas pelaporan
Renovasi tersebut apabila
telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset
tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset
tetap.
Apabila sampai dengan
tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah
selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai
konstruksi dalam pengerjaan
Pada akhir tahun anggaran,
aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik.
3.RENOVASI ASET TETAP BUKAN
MILIK-DILUAR ENTITAS PELAPORAN
Renovasi tersebut apabila
telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset
tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset
tetap.
Apabila sampai dengan
tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah
selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai
konstruksi dalam pengerjaan
Pada akhir masa perjanjian
pinjam pakai atau sewa, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik
REKLASIFIKASI ASET TETAP
Aset tetap yang dihentikan
dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus
dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Reklasifikasi aset tetap ke
aset lainnya dapat dilakukan sepanjang waktu, tidak tergantung periode laporan
KOREKSI ASET TETAP
Koreksi adalah tindakan
pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas
menjadi sesuai dengan yang seharusnya
Koreksi aset tetap dilakukan
dengan menambah atau mengurangi akun aset tetap yang bersangkutan.
Koreksi aset tetap dapat
dilakukan kapan saja, tidak tergantung pada periode pelaporan dan waktu
penyusunan laporan.
koreksi aset tetap dilakukan
pada saat ditemukan kesalahan.
ASET TETAP DI LUAR NEGERI
Pada prinsipnya pengakuan
Aset Tetap diluar negeri sama dengan pengakuan aset tetap di didalam negeri
seperti yang diatur dalam PSAP 07 Paragraf 16, kecuali untuk Tanah diatur lebih
khusus dalam Paragraf 62 dan 63.
Pengakuan tanah di luar
negeri sebagai aset tetap hanya dimungkinkan apabila perjanjian penguasaan dan
hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara tempat Perwakilan
Republik Indonesia berada mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat permanen
HUBUNGAN ANTARA BELANJA DAN
PEROLEHAN ASET TETAP
Perolehan aset tetap yang
akan digunakan dalam kegiatan pemerintahan dianggarkan dalam Belanja Modal
Pada prinsipnya pencatatan
akuntansi menganut prinsip substansi menggungguli bentuk (substance over form).
Sumber Belanja
Dalam praktik hubungan antar
pemerintahan, dapat terjadi perolehan suatu aset tetap dibiayai oleh sumber
yang berbeda
Pencatatan aset tetap di
neraca tergantung pada niat pihak-pihak yang membiayai kegiatan tersebut
Apabila pemerintah pusat
berniat menyerahkan sekolah tersebut kepada pemerintah daerah, maka pemerintah
pusat tidak mencatat aset tetap tersebut di neraca, dan tidak menggangarkan
dalam belanja modal
Nilai yang dicatat adalah
sebesar nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (APBD), ditambah dengan
nilai APBN apabila sudah ada serah terima antara pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah
Terima Kasih