-->

PP nomor 71 TAHUN 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

GAMBARAN UMUM
PP nomor 71 TAHUN 2010
tentang standar akuntansi pemerintahan

DEFINISI   Standar Akuntansi Pemerintahan
Prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah

PP nomor 71 TAHUN 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
pixabay.com

KONSEPSI DAN MANFAAT BASIS AKRUAL
Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan
Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi

Manfaat basis akrual antara lain:

  • Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah
  • Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah
  • Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan

PENYUSUNAN SAP AKRUAL
SAP Akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia.

Pertimbangan:
SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis ”Kas Menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual,
Para Pengguna yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dapat melihat kesinambungannya.

Dengar Pendapat (hearing) telah dilaksanakan dari tahun 2007 sampai tahun 2008
September 2008, konsultasi ke DPR
Desember 2008, draft final telah disampaikan ke BPK untuk dimintakan pertimbangan
Februari 2009, Surat Pertimbangan BPK
Agustus 2009, RPP SAP Akrual disampaikan ke Menkeu dan Menhukham
November 2009-Juni 2010, pembahasan dengan Menhukham
Juli 2010, RPP SAP Akrual disampaikan ke Mensesneg
Oktober 2010, terbit PP 71/2010 SAP Akrual

PENERAPAN BASIS AKRUAL (PASAL 7)

Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
PERUBAHAN PSAP (PASAL 5)
Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan
Rancangan perubahan PSAP tersebut disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP

PENTAHAPAN PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL
Pemerintah dapat menerapkan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dengan ketentuan penerapan sepenuhnya paling lambat tahun anggaran 2015
Tahapan penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah pusat diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Tahapan penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri

STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL (LAMP  1  PP 71/2010)
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP):

  • PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
  • PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
  • PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
  • PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
  • PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
  • PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
  • PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
  • PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
  • PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
  • PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang tidak Dilanjutkan;
  • PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
  • PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
  • Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Laporan Operasional
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Catatan atas Laporan Keuangan

LO disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan

BASIS AKUNTANSI
PP 71 TAHUN 2010 TENTANG SAP
 (Lamp 2)

LAPORAN KEUANGAN POKOK
LihatTutupKomentar