-->

PSAP 12 Laporan Operasional

Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan
surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.

PSAP 12  Laporan Operasional
pixabay.com

Laporan Operasional disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Dalam situasi tertentu,  apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Operasional tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun, entitas harus mengungkapkan informasi sebagai berikut:
alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Operasional dancatatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.

Laporan Operasional menyajikan berbagai unsur:

  • pendapatan-LO,
  • beban,
  • surplus/defisit dari operasi,
  • surplus/defisit dari kegiatan non operasional,
  • surplus/defisit sebelum pos luar biasa,
  • pos luar biasa, dan
  • surplus/defisit-LO,
  • yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif.

Laporan Operasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar - daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.

STRUKTUR LAPORAN OPERASIONAL (Par 11)

Dalam Laporan Operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan, jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut:
(a) nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya; (b) cakupan entitas pelaporan;
(c) periode yang dicakup;
(d) mata uang pelaporan; dan
(e) satuan angka yang digunakan.

Struktur Laporan Operasional mencakup pos-pos sebagai berikut:

  • Pendapatan-LO; 
  • Beban; 
  • Surplus/Defisit dari operasi;
  • Kegiatan non operasional;
  • Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa;
  • Pos Luar Biasa.
Dalam Laporan Operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah lainnya apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan Laporan Operasional secara  wajar.

Entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

Entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Pendapatan-LO diakui pada saat:
Timbulnya hak  atas pendapatan;
Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan.

Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto(biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan  proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.

Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.

Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada periode  penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.

Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.

Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.

AKUNTANSI PENDAPATAN
PADA LAPORAN OPERASIONAL (Par 19)

Beban diakui pada saat:

  • timbulnya kewajiban;
  • terjadinya konsumsi aset;
  • terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
  • Dalam hal badan layanan umum, beban diakui  dengan mengacu pada peraturan perundangan  yang mengatur mengenai badan layanan umum.
  • Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.

Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban, dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.

AKUNTANSI BEBAN
PADA LAPORAN OPERASIONAL (Par 32)

Surplus dari kegiatan operasional  adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional.

Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.

Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa.

Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalamLaporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa.
Pos Luar Biasa memuat kejadian luar biasa yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran.
tidak diharapkan terjadi berulang – ulang; dan
Kejadian di luar kendali entitas pemerintah
Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit  kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
Saldo Surplus/Defisit – LO pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas.

Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam matauang rupiah.
Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yangdigunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah maka transaksi dalam mata uang asing  tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata  uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi
Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.

Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa  harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi.

Di samping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban. [r]
LihatTutupKomentar