RUANG LINGKUP DAN MANFAAT
PSAP No. 02
PSAP No. 02 diterapkan dalam
penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun dan disajikan dengan
menggunakan anggaran berbasis kas;
LRA menyediakan informasi
mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan
pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan
dengan anggarannya.
pixabay.com |
DEFINISI LRA
Laporan Realisasi Anggaran
(LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan
informasi tentang realisasi dan anggaran
entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu.
BASIS AKUNTANSI
PENCATATAN LRA MENGGUNAKAN
“BASIS KAS”:
Pendapatan-LRA diakui pada
saat diterima pada rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah
Belanja diakui pada saat
terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah
Penerimaan pembiayaan diakui
pada saat diterima pada rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah
Pengeluaran pembiayaan
diakui pada saat dikeluarkan dari rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah
ISI LAPORAN REALISASI
ANGGARAN
Laporan Realisasi Anggaran
sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut:
ISI LAPORAN REALISASI
ANGGARAN
ISI LAPORAN REALISASI
ANGGARAN
INFORMASI YANG DISAJIKAN
DALAM LRA
Entitas pelaporan menyajikan
klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan LRA. Rincian lebih lanjut jenis
pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan;
Entitas pelaporan menyajikan
klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam LRA. Klasifikasi belanja menurut
fungsi disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
AKUNTANSI ANGGARAN
Akuntansi anggaran merupakan
teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk
membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan.
Anggaran pendapatan meliputi
estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan.
Anggaran belanja terdiri
dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment).
Anggaran pembiayaan terdiri
dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan
Akuntansi anggaran
diselenggarakan pada saat anggaran
disahkan dan anggaran dialokasikan
AKUNTANSI PENDAPATAN LRA
Pendapatan-LRA diakui pada
saat diterima pada RKUN/D
Pendapatan-LRA
diklasifikasikan menurut jenis
pendapatan
Transfer masuk adalah
penerimaan uang dari entitas pelaporan
lain, misal DAU dan DBH
Akuntansi pendapatan
dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto,
dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran)
AKUNTANSI PENDAPATAN LRA
Dalam hal besaran pengurang
terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan
dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum
selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan;
Dalam hal BLU, pendapatan
diakui dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengembalian yang sifatnya
sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA pada
periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang
pendapatan-LRA
AKUNTANSI PENDAPATAN LRA
Koreksi dan pengembalian
yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA
yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai
pengurang Pendapatan-LRA pada periode
yang sama;
Koreksi dan pengembalian
yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA
yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada periode
ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
AKUNTANSI BELANJA
Belanja diakui pada saat
terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas umum Negara/Daerah
Pengeluaran melalui
bendahara pengeluaran, pengakuan belanjanya terjadi pada saat pertanggungjawab
an atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi
perbendaharaan.
Belanja BLU diakui dengan
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur BLU
Belanja diklasifikasikan
menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi
AKUNTANSI SURPLUS/DEFISIT LRA
Selisih antara
pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos
Surplus/Defisit-LRA
Surplus-LRA adalah selisih
lebih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan
Defisit-LRA adalah selisih
kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan
AKUNTANSI PEMBIAYAAN
Pembiayaan adalah seluruh
transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu
dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama
dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Penerimaan pembiayaan diakui
pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah
Akuntansi penerimaan
pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan
penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan
dengan pengeluaran)
AKUNTANSI PEMBIAYAAN
Pengeluaran pembiayaan
diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah;
Pencairan Dana Cadangan
mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan;
Pembentukan Dana Cadangan
menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari
pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana
Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos pendapatan
asli daerah lainnya.
TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
Transaksi dalam mata uang
asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah
Dalam hal tersedia dana
dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka
transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam
mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sental pada tanggal transaksi
TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
Dalam hal tidak tersedia
dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing
tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut
dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupah yang digunakan
untuk memperoleh valuta asing tersebut
TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
Dalam hal tidak tersedia
dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang
asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
Transaksi mata uang asing ke
mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi;
Transaksi dalam mata uang
asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank
sentral pada tanggal transaksi. [r]