RUANG LINGKUP PSAP 07
PSAP 07 diterapkan untuk
seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum
dan mengatur tentang perlakuan akuntansiny, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian dan pengungkapan yang diperlukan.
pixabay.com |
PSAP 07 tidak diterapkan
untuk:
Hutan dan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui (regenerative natural resources)
Kuasa pertambangan, eksplorasi
dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak
dapat diperbaharuhi (non-regenerative natural resources)
KLASIFIKASI ASET TETAP
- Tanah
- Peralatan dan Mesin
- Gedung dan Bangunan
- Jalan, Irigasi, dan Jaringan
- Aset Tetap Lainnya
- Konstruksi dalam Pengerjaan
PENGAKUAN ASET TETAP
Aset Tetap diakui pada saat
manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan
handal;
Kriteria suatu aset diakui
sebagai aset tetap :
Berwujud;
Mempunyai masa manfaat lebih
dari 12 (dua belas) bulan;
Biaya perolehan aset dapat
diukur secara andal;
Tidak dimaksudkan untuk
dijual dalam operasi normal entitas; dan
Diperoleh atau dibangun
dengan maksud untuk digunakan.
Pengakuan aset tetap akan
andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan
atau pada saat penguasaannya berpindah.
PENGUKURAN ASET TETAP
aset tetap dinilai dengan
biaya perolehan
Aset tetap yang tidak
diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar pada saat perolehan
PENILAIAN AWAL ASET TETAP
Penilaian awal aset tetap
harus diukur berdasarkan biaya perolehan
Bila aset tetap diperoleh
dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat
aset tersebut diperoleh
Untuk penyusunan neraca awal
suatu entitas, biaya perolehan aset tetap adalah nilai wajar pada saat neraca
awal tersebut disusun.
KOMPONEN BIAYA
Biaya perolehan suatu aset
tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan
setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset
tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan
yang dimaksudkan.
CONTOH BIAYA YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN SECARA LANGSUNG
- Biaya persiapan tempat
- Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost)
- Biaya pemasangan (instalation cost)
- Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur
- Biaya konstruksi
KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN
TANAH
Tanah diakui pertama kali
sebesar biaya perolehan
Biaya perolehan mencakup:
Harga pembelian atau biaya
pembebasan tanah
Biaya yang dikeluarkan dalam
rangka memperoleh hak
Biaya pematangan,
penimbunan, dan
biaya lainnya yang
dikeluarkan ,aupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap
pakai
Nilai tanah juga meliputi
nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan
tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan
KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN
PERALATAN DAN MESIN
Biaya perolehan peralatan
dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan yang masih harus
dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai
Biaya perolehan peralatan
dan mesin antara lain meliputi:
Harga pembelian
Biaya pengangkutan
Biaya instalasi
Serta biaya langsung lainnya
untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap
untuk digunakan
KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN
GEDUNG DAN BANGUNAN
Biaya perolehan gedung dan
bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang mas masih harus
dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai
Biaya perolehan gedung dan
bangunan antara lain meliputi:
Harga pembelian atau biaya
konstruksi,
Biaya pengurusan IMB,
notaris dan pajak
KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN
JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN
Biaya perolehan jalan,
irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan masih
harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai.
Biaya perolehan jalan,
irigasi, dan jaringan antara lain meliputi:
Biaya perolehan atau biaya
konstruksi, dan
Biaya-biaya lain yang
dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai
KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN
ASET TETAP LAINNYA
Biaya perolehan aset tetap
lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus
dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai
PENGECUALIAN KOMPONEN BIAYA
PEROLEHAN ASET TETAP
Biaya Administrasi dan biaya
umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya
tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset
atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
Biaya permulaan (start-up
cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali
biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
PEROLEHAN SECARA GABUNGAN
Biaya perolehan dari
masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan
mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar
masing-masing aset yang bersangkutan.
PERTUKARAN ASET
Biaya suatu aset tetap yang
diperoleh melalui pertukaran yang tidak serupa atau aset lainnya diukur
berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai
tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara
kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan.
Suatu aset tetap dapat
diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat
yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat
dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan
tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini.
Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount)
atas aset yang dilepas.
ASET DONASI
Aset tetap yang diperoleh
dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
Perolehan suatu aset tetap
yang memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui
sebagai pendapatan operasional
PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN
Pengeluaran setelah
perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang
kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk
kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan
pada nilai tercatat aset yang bersangkutan
PENYUSUTAN
Penyusutan adalah alokasi
yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable
assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Nilai penyusutan untuk
masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam
neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.
Selain tanah dan konstruksi
dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan
karakteristik aset tersebut
PRASYARAT PENYUSUTAN
(Bultek SAP No. 05)
(Bultek SAP No. 05)
Diketahui nilai buku yang
dapat disusutkan
Identifikasi aset yang
nilainya menurun.
Harus diketahui masa
manfaatnya
Diketahui Kondisi yang
menyebabkan penurunan aset tetap (misalnya yang mudah obsolet)
METODE PENYUSUTAN
Metode garis lurus (straight
line method); atau
Metode saldo menurun ganda
(double declining method); atau
Metode unit produksi (unit
of production method)
Metode penyusutan yang digunakan harus dapat
menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang
akan mengalir ke pemerintah
Penetapan Masa Manfaat Aset
Tetap
PSAP 07 Par 57 :
Masa manfaat aset tetap yang
dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan
besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan
datang harus dilakukan penyesuaian
Bultek SAP No. 05:
Untuk obyektifitas dalam
penetapan masa manfaat aset tetap (sebagai dasar menentukan metode penyusutan)
disarankan agar penetapannya diusulkan oleh instansi teknis terkait dan
selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PENILAIAN KEMBALI
(REVALUATION)
Penilaian kembali atau
revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi
Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga
pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan
ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
Selisih antara nilai
revaluasi dengan nilai tercatat dibukukan dalam akun ekuitas
ASET BERSEJARAH
Aset bersejarah merupakan
aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang karena umur dan
kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku
dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap tersebut
Diungkapkan dalam CaLK saja
tanpa nilai
Beberapa aset
bersejarah juga memberikan potensi
manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, misalnya untuk ruang
perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip
yang sama seperti aset tetap lainnya.
ASET INFRASTRUKTUR
Karakteristik aset
infrastruktur:
Merupakan bagian dari satu
sistem atau jaringan
Sifatnya khusus dan tidak
ada alternatof lain penggunaannya
Tidak dapat
dipindah-pindahkan, dan
Terdapat batasan-batasan
untuk pelepasannya
Aset infrastruktur memenuhi
definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang
ada pada PSAP No. 07
Contoh dari aset
infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan
jaringan komunikasi
ASET MILITER
Peralatan militer, baik yang
umum maupun khusus, memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai
dengan prinsip-prinsip yang ada pada Pernyataan ini.
PENGHENTIAN/PELEPASAN
Suatu aset tetap dieliminasi
dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan
penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang.
Aset tetap yang secara
permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan
dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Aset tetap yang dihentikan
dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus
dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
PENGUNGKAPAN
Laporan Keuangan harus
mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sbb:
(a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat
(carrying amount);
(b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang
menunjukkan:
(1) Penambahan;
(2) Pelepasan;
(3) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
(4) Mutasi aset tetap lainnya.
(c) Informasi penyusutan, meliputi:
(1) Nilai penyusutan;
(2) Metode penyusutan yang digunakan;
(3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
(4) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan
akhir periode;
PENGUNGKAPAN
Laporan keuangan juga harus
mengungkapkan:
(a) Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
(b) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan
aset tetap;
(c) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
(d) Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.