-->

PSAP NO. 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan

DEFINISI
KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.

PSAP NO. 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
pixabay.com

KONTRAK KONSTRUKSI adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset.

CAKUPAN KONTRAK KONSTRUKSI
Kontrak untuk jasa perencanaan;
Kontrak untuk perolehan/konstruksi aset;
Kontrak untuk jasa pengawasan;
Kontrak untuk membongkar atau restorasi aset dan restorasi lingkungan.

PENYATUAN DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI
Jika kontrak konstruksi mencakup beberapa aset, setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak yang terpisah jika:
            Proposal diajukan terpisah;
            Setiap aset dinegosiasikan terpisah;
            Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasi

PENGAKUAN KDP
Suatu benda berwujud diakui sebagai KDP jika:
Manfaat ekonomi masa yang akan datang besar kemungkinan diperoleh;
Biaya perolehan dapat diukur secara andal;
Masih dalam proses pengerjaan;

CONTOH KASUS
LIPI mempunyai kegiatan pembuatan robot multi fungsi (robot 2 lengan) yang digunakan dalam mengerjakan suatu pekerjaan dengan pembiayan secara termin sejumlah Rp150 juta.
            Termin 1        Rp100 juta
            Termin 2        Rp  50 juta

Termin 1 telah selesai dengan menghasilkan robot 1 lengan dan sudah dapat digunakan dalam membantu suatu pekerjaan dan telah dibayarkan  pada tahun 2005.
Pertanyaan:
Bagaimana perlakuan akuntansi untuk robot 1 lengan tersebut. Apakah sudah dapat dicatat sebagai Peralatan dan Mesin atau masih sebagai Konstruksi dalam Pengerjaan

PENGUKURAN BIAYA KONSTRUKSI
Secara Swakelola, al:
biaya langsung;
biaya tidak langsung;
biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi ybs.

Secara Kontrak:
Termin yang telah dibayarkan;
Kewajiban yang msh harus  dibayar;
Pembayaran klaim kepada kontraktor/pihak ketiga, misalnya klaim karena keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja
           
Biaya Pinjaman Selama Konstruksi
Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman, maka biaya pinjaman :
dikapitalisasi
menambah biaya konstruksi sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.

SYARAT KAPITALISASI
BIAYA PINJAMAN

Tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan periode yang bersangkutan;
Jika pinjaman untuk beberapa jenis aset dialokasi dengan metode rata-rata tertimbang;
Jika konstruksi dihentikan sementara bukan karena force majeur, biaya pinjaman dikapitalisasi
Jika konstruksi dihentikan sementara karena force majeur biaya pinjaman tidak dikapitalisasi.

Penyajian
Konstruksi dalam Pengerjaan disajikan dalam Neraca masuk dalam kelompok Aset Tetap

KDP dikelompokkan sebagai Aset Tetap karena dimaksudkan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang
Pengungkapan
Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian
Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya
Jumlah biaya yang telah dikeluarkan
Uang muka kerja yang diberikan
Retensi

TERIMA KASIH

LihatTutupKomentar