SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) DAN PERANAN
APIP DALAM REVIU LAPORAN KEUANGAN
Mengapa kita perlu SPIP?
Latar Belakang Dibutuhkannya SPI
Memenuhi ketentuan UU No 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 12 yang
menyatakan bahwa “Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa
melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern
pemerintah”.
DASAR HUKUM SISTEM PENGENDALIAN
INTERN PEMERINTAH
INTERN PEMERINTAH
Pasal 55 ayat (4)
: Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan
pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem
Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Pasal 58 ayat (1)
dan (2) : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan
menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara
menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PENGENDALIAN INTERN
PENGAWASAN MELEKAT vs SPIP
PENGAWASAN MELEKAT vs SPIP
Pengawasan Intern
Peran dan Fungsi Pengawasan Intern
Definisi Standar Reviu
Tujuan Standar Reviu
Definisi Reviu
Tujuan Reviu
Ruang Lingkup Reviu
Sasaran Reviu
Waktu Pelaksanaan Reviu
Keyakinan Terbatas
Tahapan Reviu
Aktivitas Pendampingan
Peran APIP Itjen Kemenkeu