GAMBARAN UMUM
PP nomor 71 TAHUN 2010
tentang standar akuntansi pemerintahan
PP nomor 71 TAHUN 2010
tentang standar akuntansi pemerintahan
DEFINISI Standar Akuntansi Pemerintahan
Prinsip-prinsip akuntansi
yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah
pixabay.com |
KONSEPSI DAN MANFAAT BASIS
AKRUAL
Basis akrual adalah suatu
basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui,
dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi
tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan
Pendapatan diakui pada saat
hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban
timbul atau sumber daya dikonsumsi
Manfaat basis akrual antara
lain:
- Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah
- Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah
- Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan
PENYUSUNAN SAP AKRUAL
SAP Akrual dikembangkan dari
SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public
Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan
serta kondisi Indonesia.
Pertimbangan:
SAP yang ditetapkan dengan
PP 24/2005 berbasis ”Kas Menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada
praktik akuntansi berbasis akrual,
Para Pengguna yang sudah
terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dapat melihat kesinambungannya.
Dengar Pendapat (hearing)
telah dilaksanakan dari tahun 2007 sampai tahun 2008
September 2008, konsultasi
ke DPR
Desember 2008, draft final
telah disampaikan ke BPK untuk dimintakan pertimbangan
Februari 2009, Surat
Pertimbangan BPK
Agustus 2009, RPP SAP Akrual
disampaikan ke Menkeu dan Menhukham
November 2009-Juni 2010,
pembahasan dengan Menhukham
Juli 2010, RPP SAP Akrual
disampaikan ke Mensesneg
Oktober 2010, terbit PP
71/2010 SAP Akrual
PENERAPAN BASIS AKRUAL
(PASAL 7)
Penerapan SAP Berbasis
Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas
Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
PERUBAHAN PSAP (PASAL 5)
Dalam hal diperlukan
perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan
Rancangan perubahan PSAP
tersebut disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam
penyusunan SAP
PENTAHAPAN PENERAPAN SAP
BERBASIS AKRUAL
Pemerintah dapat menerapkan
SAP Berbasis Akrual secara bertahap dengan ketentuan penerapan sepenuhnya
paling lambat tahun anggaran 2015
Tahapan penerapan SAP
Berbasis Akrual pada pemerintah pusat diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
Tahapan penerapan SAP
Berbasis Akrual pada pemerintah daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam
Negeri
STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL
(LAMP 1
PP 71/2010)
Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan
Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan (PSAP):
- PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
- PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
- PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
- PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
- PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
- PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
- PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
- PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
- PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
- PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang tidak Dilanjutkan;
- PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
- PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
- Neraca
- Laporan Arus Kas
- Laporan Operasional
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Catatan atas Laporan Keuangan
LO disusun untuk melengkapi
pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan
perubahan ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat
dipertanggungjawabkan
BASIS AKUNTANSI
PP 71 TAHUN 2010 TENTANG SAP
(Lamp 2)
(Lamp 2)
LAPORAN KEUANGAN POKOK