Latar Belakang
Paragraf 50 dan 60 PSAP 01
tentang Penyajian Laporan Keuangan (klasifikasi dan penyajian ATB dalam
Neraca);
Buletin Teknis 01 tentang
Penyajian Neraca Awal Pemerintah Pusat (Jenis ATB);
Perlu penjelasan lebih
detil;
Kompleksitas transaksi ATB
yang semakin tinggi;
Tingkat materialitas yang
semakin tinggi.
Tujuan
Tujuan dari Buletin Teknis
ini adalah untuk memberikan pedoman perlakuan akuntansi atas ATB yang tidak
secara khusus diatur pada satu standar atau buletin teknis lainnya.
Ruang Lingkup
Buletin teknis ini mengatur
perlakuan ATB pemerintah, kecuali:
Kewenangan untuk memberikan
perijinan oleh instansi pemerintah
Kewenangan untuk
menarik pungutan perpajakan oleh intansi
pemerintah
ATB yang dimiliki untuk
dijual oleh entitas dalam rangka operasi normal (diakui sebagai persediaan)
Hak pengusahaan hutan
Hak pengusahaan jalan tol
Hak pengelolaan suatu
wilayah
Hak penambangan dan
pengeluaran yang dilakukan dalam rangka eksplorasi, pengembangan dan
penambangan mineral, minnyak, gas alam, dan sumber daya lainnya yang tidak
dapat diperbarui.
Definisi
Secara umum, ATB
didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak
mempunyai wujud fisik.
Kriteria Umum ATB
Dapat diidentifikasi
Pengendalian
Manfaat ekonomi/sosial masa
depan
Jenis-jenis ATB
Sumber Daya
Software, Lisensi, Hak
Paten/Cipta, Hasil Kajian/Pengembangan Yang Memberikan Manfaat Jangka Panjang,
karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya, ATB dalam Pengerjaan.
Cara Perolehan
Pembelian,Pengembangan
Secara Internal, Pertukaran, Kerjasama, Donasi/Hibah, Warisan Budaya/Sejarah
Masa Manfaat
Terbatas, Tidak Terbatas
Prinsip Umum Pengakuan
Untuk dapat diakui sebagai
ATB maka suatu entitas harus dapat membuktikan bahwa aktivitas/kegiatan
tersebut telah memenuhi:
Definisi dari ATB; dan
Kriteria pengakuan.
Sesuatu diakui sebagai ATB
jika dan hanya jika:
Kemungkinan besar
diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial
yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada/dinikmati oleh entitas;
dan
Biaya perolehan atau nilai
wajarnya dapat diukur dengan andal.
Pengakuan Internally
Generated ATB
Untuk menentukan apakah
perolehan internal ATB memenuhi kriteria untuk pengakuan, perolehan ATB
dikelompokkan dalam 2 tahap, yaitu:
Tahap penelitian atau riset
Tahap pengembangan
Jika pemerintah tidak dapat
membedakan tahap penelitian/riset dengan tahap pengembangan atas
aktivitas/kegiatan internal untuk menghasilkan ATB, pemerintah harus
memperlakukan seluruh pengeluaran atas aktivitas/kegiatan tersebut sebagai
pengeluaran dalam tahap penelitian/riset.
Tahap Penelitian (Riset)
Pengeluaran-pengeluaran
untuk kegiatan/aktivitas penelitian/riset (atau tahap penelitian/riset dari
kegiatan/aktivitas internal) tidak dapat diakui sebagai ATB.
Pengeluaran-pengeluaran tersebut harus diakui sebagai beban pada saat terjadi.
Dalam tahap penelitian/riset
dari kegiatan/aktivitas internal, pemerintah tidak/belum dapat memperlihatkan
bahwa ATB telah ada dan akan menghasilkan manfaat ekonomi masa datang. Oleh
karenanya, pengeluaran ini diakui sebagai biaya pada saat terjadi.
Tahap Pengembangan
ATB yang timbul dari
pengembangan (atau dari tahapan pengembangan satu kegiatan internal) harus
diakui jika, dan hanya jika, pemerintah dapat memperlihatkan seluruh kondisi
dibawah ini, yaitu adanya:
Kelayakan teknis atas
penyelesaian Aset Tidak Berwujud sehingga dapat tersedia untuk digunakan atau
dimanfaatkan;
Keinginan untuk
menyelesaikan dan menggunakan atau memanfaatkan ATB tersebut;
Kemampuan untuk menggunakan
dan memanfaatkan ATB tersebut;
Manfaat ekonomi dan atau
sosial dimasa datang;
Ketersediaan sumber daya
teknis, keuangan, dan lainnya yang cukup untuk menyelesaikan pengembangan dan
penggunaan atau pemanfaatkan Aset Tidak Berwujud tersebut;
Kemampuan untuk mengukur
secara memadai pengeluaran-pengeluaran yang diatribusikan ke ATB selama masa
pengembangan.
Tahap Pengembangan (Cont.)
Untuk menetapkan apakah
suatu kajian/pengembangan menghasilkan manfaat ekonomi dan atau sosial dimasa
yang akan datang, suatu entitas harus mampu mengidentifikasi mengenai:
Apa manfaat ekonomi dan atau
sosial yang akan diperoleh dari hasil kajian/pengembangan tersebut;
Siapa penerima manfaat
ekonomi dan atau sosial tersebut;
Apakah aset tersebut akan
digunakan oleh entitas atau pihak lain;
Jangka waktu manfaat
tersebut akan diperoleh.
Penelitian Dibiayai Instansi
Lain
Sesuai dengan konsep belanja
dalam pemerintah dan konsep entitas maka entitas yang memiliki anggaran adalah
yang berhak mencatat aset apabila dari belanja yang dikeluarkan dari anggaran tersebut menghasilkan aset walaupun penelitiannya
dilakukan oleh lembaga lain.
Instansi pemerintah yang
memberikan dana tidak dapat serta merta mengakui ATB tersebut, karena harus
sesuai dengan kriteria pengakuan yaitu pada saat pengembangan sudah dapat
dianggap mempunyai manfaat ekonomi dan/atau jasa potensial dimasa yang akan
datang.
Perlakuan Khusus Untuk
Software
Dalam pengakuan software
komputer sebagai ATB, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Untuk software yang
diperoleh atau dibangun oleh internal instansi pemerintah dapat dibagi menjadi
dua, yaitu dikembangkan oleh instansi pemerintah sendiri atau oleh pihak ketiga
(kontraktor).
Software yang dibeli
tersendiri dan tidak terkait dengan hardware harus dikapitalisasi sebagai ATB setelah
memenuhi kriteria perolehan aset secara umum.
Software yang diniatkan
untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat oleh pemerintah maka software
seperti ini harus dicatat sebagai persediaan. Apabila software yang dibeli oleh
pemerintah untuk digunakan sendiri namun merupakan bagian integral dari suatu
hardware, maka software tersebut diakui sebagai bagian harga perolehan hardware
dan dikapitalisasi sebagai peralatan dan mesin.
Perolehan software secara
Pengembangan Internal
Software komputer harus
dianggap dihasilkan secara internal jika dikembangkan oleh instansi pemerintah
atau oleh kontraktor pihak ketiga atas nama pemerintah.
Tahapan pengembangan
software secara internal sebagai berikut:
Tahap awal proyek
Tahap pengembangan aplikasi
Tahap setelah
implementasi/operasionalisasi
Perolehan software secara
Pengembangan Internal (Cont.)
Semua pengeluaran yang
terkait dengan aktifitas pada tahap awal proyek harus menjadi beban pada saat
terjadinya.
Semua pengeluaran pada tahap
pengembangan aplikasi harus dikapitalisasi apabila memenuhi kondisi-kondisi
sebagai berikut:
Pengeluaran terjadi setelah
tahap awal proyek selesai; dan
Pemerintah berkuasa dan
berjanji untuk membiayai, paling tidak untuk periode berjalan.
Semua pengeluaran yang
terkait dengan aktivitas pada tahap setelah implementasi/operasionalisasi harus
dianggap sebagai beban pada saat terjadinya.
Perolehan software secara
external
Hal-hal yang perlu
diidentifikasi terlebih dahulu sebelum pengakuan adalah:
Apakah harga perolehan awal
dari software terdiri dari harga pembelian software dan pembayaran untuk
lisensi penggunaannya, atau hanya pembayaran lisensi saja;
Apakah ada batasan
waktu/ijin penggunaan software;
Berapa lama ijin penggunaan.
Perolehan software secara
external (Cont.)
Dengan memperhatikan hal-hal
tersebut di atas maka perlakuan akuntansi untuk software yang diperoleh secara
pembelian dapat disimpulkan sebagai berikut:
Perolehan software yang
memiliki ijin penggunaan/masa manfaat lebih dari 12 bulan, maka nilai perolehan
software dan biaya lisensinya harus dikapitalisasi sebagai ATB. Sedangkan
perolehan software yang memiliki ijin penggunaan/masa manfaat kurang dari atau
sampai dengan 12 bulan, maka nilai perolehan software tidak perlu dikapitalisasi.
Software yang diperoleh
hanya dengan membayar ijin penggunaan/lisensi dengan masa manfaat lebih dari 12
bulan harus dikapitalisasi sebagai ATB. Software yang diperoleh hanya dengan
membayar ijin penggunaan/lisensi kurang dari atau sampai dengan 12 bulan, tidak
perlu dikapitalisasi.
Software yang tidak memiliki
pembatasan ijin penggunaan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan harus
dikapitalisasi. Software yang tidak memiliki pembatasan ijin penggunaan dan
masa manfaatnya kurang dari atau sampai dengan 12 bulan tidak perlu
dikapitalisasi.
Pengeluaran Berikutnya
Setelah Perolehan Software
Kapitalisasi terhadap
pengeluaran setelah perolehan terhadap software komputer harus memenuhi salah
satu kriteria ini:
Meningkatkan fungsi
software;
Meningkatkan efisiensi
software.
Pengeluaran Berikutnya
Setelah Perolehan Software (Cont.)
Perlakuan akuntansi untuk
perpanjangan lisensi:
Pengeluaran setelah
perolehan berupa perpanjangan ijin penggunaan yang kurang dari atau sampai
dengan 12 bulan tidak perlu dikapitalisasi.
Pengeluaran setelah
perolehan berupa perpanjangan ijin penggunaan yang lebih dari 12 bulan harus
dikapitalisasi.
Perlakuan Untuk Hak Paten
Hak Paten adalah salah satu
jenis ATB yang kemungkinan dapat dimiliki oleh Pemerintah yang perolehannya dapat
berasal dari hasil Kajian dan Pengembangan atas penelitian yang dilakukan
pemerintah atau pendaftaran atas suatu kekayaan/warisan budaya/sejarah yang
dimiliki.
Perlakuan Untuk Hak Paten
(Cont.)
Hak Paten yang diperoleh
untuk melindungi terhadap kekayaan/warisan budaya/sejarah, diakui pada saat
dokumen hukum yang sah diperoleh. Apabila dokumen tersebut belum terbit,
kemudian memberikan penjelasan dalam CaLK.
Hak Paten dari hasil
kajian/pengembangan yang dalam proses pendaftaran dan dokumen sumber belum
terbit, dapat diakui sebagai Hak Paten terlebih dahulu dengan nilai sebesar
biaya pendaftaran ditambah nilai Hasil Kajian/Pengembangan yang telah
dikapitalisasi sebagai ATB, kemudian memberikan penjelasan yang memadai dalam
CaLK.
ATB Dalam Pengerjaan
Pengembangan suatu Aset
Tidak Berwujud yang diperoleh secara internal yang penyelesaiannya melebihi
satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal
pelaporan, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan
tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai Aset Tidak
Berwujud dalam pengerjaan (Intangible Asset-Work In Progress), dan setelah
pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjadi Aset Tidak Berwujud
yang bersangkutan.
Pengukuran ATB yang
diperoleh secara external
Biaya untuk memperoleh ATB
dengan pembelian terdiri dari:
Harga beli, termasuk biaya
import dan pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat;
Setiap biaya yang dapat
diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang
membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
Contoh dari biaya yang dapat
diatribusikan secara langsung adalah:
Biaya staff yang timbul
secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan;
Biaya professional yang
timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan;
Biaya pengujian untuk
menjamin aset tersebut dapat berfungsi secara baik.
Pengukuran ATB yang diperoleh
secara external (Cont.)
Perolehan ATB dari
pertukaran aset dinilai sebesar nilai wajar dari aset yang diserahkan. Apabila
terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, pengukuran dinilai
sebesar aset yang dipertukarkan ditambah dengan kas yang diserahkan.
ATB dari kerjasama antar dua
entitas atau lebih disajikan berdasarkan biaya perolehannya dan dicatat pada
entitas yang menerima ATB tersebut sesuai dengan perjanjian dan atau peraturan
yang berlaku.
ATB yang diperoleh dari
donasi/hibah harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
Pengukuran ATB yang
diperoleh secara internal
ATB dari kegiatan
pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, diakui sebesar biaya perolehan
yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak memenuhi kriteria pengakuan.
Pengeluaran atas unsur tidak
berwujud yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh
diakui sebagai bagian dari harga perolehan ATB di kemudian hari.
ATB yang dihasilkan dari
pengembangan software komputer, maka pengeluaran yang dapat dikapitalisasi
adalah pengeluaran tahap pengembangan aplikasi.
Intangible Heritage Asset
ATB yang berasal dari aset
bersejarah (heritage assets) tidak diharuskan untuk disajikan di neraca namun
aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun
apabila ATB bersejarah tersebut didaftarkan untuk memperoleh hak paten maka hak
patennya dicatat di neraca sebesar nilai pendaftarannya.
Amortisasi
Amortisasi adalah penyusutan
terhadap ATB yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa
manfaatnya. Masa manfaat tersebut dapat dibatasi oleh ketentuan hukum,
peraturan, atau kontrak.
Untuk menerapkan amortisasi,
sebuah entitas harus menilai apakah masa manfaat suatu aset tidak berwujud
adalah terbatas atau tak terbatas.
Metode Amortisasi : metode
garis lurus, metode saldo menurun dan metode unit produksi. Metode dipilih
berdasarkan pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dan
diterapkan secara konsisten dari periode ke periode, kecuali terdapat perubahan
dalam perkiraan pola konsumsi tersebut.
Penurunan Nilai
Suatu aset turun nilainya
jika nilai tercatatnya melebihi nilai yang dapat diperoleh kembali.
Kadang hal-hal yang terjadi
setelah pembelian aset dan sebelum berakhirnya estimasi masa manfaat menjadi
penyebab yang menurunkan nilai aset dan memerlukan penghapusan segera. Dengan
demikian untuk menurunkan nilai aset tidak harus dengan membuat alokasi biaya
perolehan yang normal sepanjang periode tertentu.
Penghentian dan Pelepasan
ATB
Pelepasan ATB dilingkungan
pemerintah lazim disebut sebagai pemindahtanganan. Sesuai dengan PMK Nomor
96/PMK.08/2007 tentang pengelolaan BMN, pemerintah dapat melakukan pemindahtanganan
BMN yang di dalamnya termasuk ATB dengan cara:
dijual;
dipertukarkan;
dihibahkan; atau
dijadikan penyertaan modal
negara/daerah.
Penyajian dan Pengungkapan
Terima Kasih