-->

Tugas PPK

Tugas PPK
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang terdiri dari:
Pengkajian ulang RUP
Spesifikasi Teknis, Penetapan HPS, dan Rancangan (Jenis) Kontrak, Tanda Bukti Perjanjian, Surat Pesanan




LihatTutupKomentar