Pertentangan kepentingan para
pihak yang terkait,
baik secara langsung maupun tidak langsung meliputi
antara lain:
a. dalam
suatu badan usaha anggota Direksi
atau Dewan Komisaris merangkap sebagai
anggota Direksi atau Dewan
Komisaris pada badan usaha lainnya yang menjadi
peserta pada Pelelangan/Seleksi yang sama;
pixabay.com |
b. dalam
Pekerjaan Konstruksi, konsultan
perencana/pengawas bertindak sebagai
pelaksana Pekerjaan Konstruksi
yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam
pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
c. konsultan
manajemen konstruksi berperan sebagai
Konsultan Perencana dan/atau Konsultan Pengawas;
d. pengurus
koperasi pegawai dalam
suatu K/L/D/I atau
anak perusahaan pada BUMN/BUMD
yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan
bersaing dengan perusahaan
lainnya, merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan atau pejabat yang
berwenang menentukan pemenang Pelelangan/ Seleksi;
e. PPK/ULP/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia Barang/Jasa;
f. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung oleh pihak yang
sama yaitu lebih dari 50% (lima
puluh perseratus) pemegang saham. [r]