Etika Pengadaan Barang dan Jasa. Para pihak
yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
pixabay.com |
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk
mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan
Barang/Jasa;
b. bekerja
secara profesional dan
mandiri, serta menjaga
kerahasiaan Dokumen
Pengadaan Barang/Jasa yang
menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik
langsung maupun tidak langsung yang
berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima
dan bertanggung jawab
atas segala keputusan yang
ditetapkan sesuai dengan kesepakatan
tertulis para pihak;
e. menghindari dan
mencegah terjadinya pertentangan
kepentingan para pihak
yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak
langsung dalam proses
Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan
wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau
pihak lain yang secara langsung
atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. tidak
menerima, tidak menawarkan
atau tidak menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah, imbalan,
komisi, rabat dan
berupa apa saja
dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut
diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.