-->

Etika Pengadaan Barang dan Jasa

Etika Pengadaan Barang dan Jasa. Para  pihak  yang  terkait dalam  pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus  mematuhi etika sebagai  berikut:

Etika Pengadaan Barang dan Jasa
pixabay.com

a.    melaksanakan tugas secara  tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b.    bekerja    secara    profesional   dan    mandiri,   serta   menjaga   kerahasiaan   Dokumen Pengadaan  Barang/Jasa  yang  menurut  sifatnya harus   dirahasiakan untuk  mencegah terjadinya penyimpangan dalam  Pengadaan Barang/Jasa;
c.    tidak saling     mempengaruhi  baik  langsung maupun  tidak  langsung yang  berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d.    menerima  dan   bertanggung   jawab  atas segala  keputusan    yang  ditetapkan  sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e.    menghindari  dan  mencegah terjadinya pertentangan  kepentingan  para  pihak     yang terkait,  baik   secara    langsung  maupun   tidak  langsung  dalam    proses    Pengadaan Barang/Jasa;
f.     menghindari dan  mencegah terjadinya pemborosan dan  kebocoran keuangan negara dalam  Pengadaan Barang/Jasa;
g.    menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak  lain yang secara  langsung  atau  tidak langsung merugikan negara;  dan
h.    tidak  menerima,  tidak  menawarkan  atau  tidak    menjanjikan untuk  memberi  atau menerima  hadiah,  imbalan,  komisi,   rabat  dan   berupa  apa   saja   dari   atau  kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.


LihatTutupKomentar