-->

Pengertian dan Definisi ULP/Unit Layanan Pengadaan

Unit  Layanan Pengadaan  yang   selanjutnya    disebut  ULP  adalah  unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang  bersifat permanen, dapat   berdiri sendiri atau melekat pada  unit yang sudah ada.
LihatTutupKomentar