Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya
disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk
memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi1 yang prosesnya dimulai
dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.