-->

Perngertian dan Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan  Barang/Jasa   Pemerintah  yang   selanjutnya  disebut   dengan  Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi1  yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan  sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
LihatTutupKomentar