Surat Jaminan yang selanjutnya disebut
Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak
bersyarat (unconditional),
yang dikeluarkan oleh
Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang
diserahkan oleh Penyedia
Barang/Jasa kepada PPK/
Kelompok Kerja ULP
untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.