-->

Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah

Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah  jaminan tertulis yang bersifat mudah  dicairkan dan   tidak  bersyarat  (unconditional), yang  dikeluarkan  oleh   Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi  yang  diserahkan oleh  Penyedia Barang/Jasa   kepada  PPK/   Kelompok   Kerja    ULP   untuk  menjamin  terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
LihatTutupKomentar