Usaha
Kecil adalah
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan
oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar,
yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.