-->

Usaha Kecil adalah

Usaha  Kecil adalah usaha  ekonomi produktif yang  berdiri sendiri dan  dilakukan  oleh orang  perseorangan atau badan usaha  yang  bukan merupakan anak  perusahaan atau bukan cabang   perusahaan  yang dimiliki,  dikuasai atau menjadi bagian  baik  langsung maupun  tidak langsung dari  usaha   menengah atau   usaha     besar,   yang  memenuhi kriteria  Usaha   Kecil  sebagaimana dimaksud  dalam   undang-undang  yang  mengatur mengenai Usaha  Mikro, Kecil, dan Menengah.
LihatTutupKomentar