Pemilihan
Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya untuk
penanganan darurat dengan metode Penunjukan
Langsung, meliputi tahapan sebagai
berikut:
1. PPK
dapat menerbitkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) kepada:
a. Penyedia terdekat yang
sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau
b. Penyedia lain yang
dinilai mampu dan
memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut, bila tidak
ada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka
1).
2. Proses
dan administrasi Penunjukan
Langsung dilakukan secara
simultan, sebagai berikut :
a. opname pekerjaan di lapangan;
b. penetapan jenis,
spesifikasi teknis dan
volume pekerjaan, serta
waktu penyelesaian pekerjaan;
c. penyusunan dan penetapan HPS;
d. penyusunan Dokumen Pengadaan;
e. penyampaian Dokumen Pengadaan kepada
Penyedia;
f. pemasukan Dokumen Penawaran;
g. pembukaan Dokumen Penawaran;
h. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
i. penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan
Langsung;
j. penetapan Penyedia; dan
k. pengumuman Penyedia.