Pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk bukan penanganan darurat
dengan Metode Penunjukan Langsung meliputi tahapan sebagai berikut:
a.
undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
b.
pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c.
evaluasi kualifikasi;
d.
pembuktian kualifikasi;
e.
pemberian penjelasan;
f.
pemasukan Dokumen Penawaran;
g.
evaluasi penawaran serta klarifikasi
dan negosiasi teknis dan harga;
h.
penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
i.
penetapan Penyedia; dan
j.
pengumuman Penyedia.