Pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan metode Pengadaan Langsung
dilakukan sebagai berikut:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia
untuk Pengadaan Barang/Jasa
Lainnya yang menggunakan
bukti pembelian dan
kuitansi, serta Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang
menggunakan kuitansi;
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi
serta negosiasi teknis dan harga
kepada Penyedia untuk Pengadaan
Langsung yang menggunakan SPK.