-->

Yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya




Yang  dimaksud dengan  pembuatan  wujud   fisik  lainnya, meliputi  keseluruhan  atau    sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain  bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada:
a.    konstruksi bangunan kapal,  pesawat atau kendaraan tempur;
b.    pekerjaan   yang    berhubungan   dengan   persiapan   lahan,   penggalian,   dan/atau    penataan   lahan (landscaping);
c.    perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;
d.    penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal);
e.    reboisasi.
LihatTutupKomentar