Yang
dimaksud dengan pembuatan wujud
fisik lainnya, meliputi keseluruhan
atau sebagian rangkaian
kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas
pada:
a. konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;
b. pekerjaan yang
berhubungan dengan persiapan
lahan, penggalian, dan/atau
penataan lahan (landscaping);
c. perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;
d. penghancuran (demolition) dan pembersihan
(removal);
e. reboisasi.