Pengadaan Jasa Konsultansi meliputi, namun
tidak terbatas pada:
a. jasa rekayasa (engineering);
b. jasa
perencanaan (planning),
perancangan (design) dan
pengawasan (supervision)
untuk Pekerjaan Konstruksi;
c. jasa perencanaan (planning), perancangan
(design), dan pengawasan (supervision)
untuk pekerjaan selain Pekerjaan
Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan,
kesehatan, kehutanan, perikanan,
kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha,
perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian,
perindustrian, pertambangan, dan energi;
d. jasa
keahlian profesi, seperti
jasa penasehatan, jasa
penilaian, jasa pendampingan,
bantuan teknis, konsultan manajemen,
dan konsultan hukum;
e. Pekerjaan survei yang membutuhkan
telaahan Tenaga Ahli.13