-->

Pengadaan Jasa Konsultansi Meliputi

Pengadaan Jasa  Konsultansi Meliputi



Pengadaan Jasa  Konsultansi meliputi, namun  tidak terbatas pada:
a.    jasa rekayasa (engineering);
b.    jasa  perencanaan  (planning), perancangan  (design)   dan   pengawasan  (supervision) untuk    Pekerjaan Konstruksi;
c.    jasa perencanaan (planning), perancangan (design), dan  pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain Pekerjaan  Konstruksi, seperti    transportasi,  pendidikan,  kesehatan,  kehutanan,  perikanan,  kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, dan energi;
d.    jasa   keahlian  profesi, seperti jasa   penasehatan,  jasa  penilaian, jasa   pendampingan, bantuan  teknis, konsultan manajemen, dan  konsultan hukum;

e.    Pekerjaan survei yang membutuhkan telaahan Tenaga Ahli.13
LihatTutupKomentar