-->

Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa

Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan  akuntabel akan  meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/ Jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari  segi administrasi, teknis dan keuangan.

Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
Pixabay.com

a.    Efisien,  berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana   dan    daya  yang minimum untuk mencapai  kualitas dan  sasaran dalam waktu yang  ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan  kualitas yang maksimum.
b.    Efektif, berarti  Pengadaan  Barang/Jasa  harus    sesuai   dengan   kebutuhan  dan     sasaran yang     telah ditetapkan  serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c.    Transparan, berarti semua ketentuan dan  informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa  bersifat jelas dan dapat  diketahui  secara   luas   oleh   Penyedia  Barang/Jasa  yang   berminat  serta  oleh   masyarakat  pada umumnya.
d.    Terbuka, berarti  Pengadaan    Barang/Jasa    dapat   diikuti   oleh   semua  Penyedia Barang/Jasa  yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
e.    Bersaing, berarti  Pengadaan   Barang/Jasa   harus   dilakukan    melalui persaingan yang  sehat diantara sebanyak mungkin  Penyedia Barang/ Jasa yang    setara dan  memenuhi   persyaratan,   sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang  ditawarkan secara   kompetitif dan  tidak ada  intervensi yang  mengganggu terciptanya mekanisme pasar  dalam Pengadaan Barang/Jasa.
f.     Adil/tidak   diskriminatif,  berarti   memberikan   perlakuan  yang   sama    bagi   semua  calon    Penyedia Barang/Jasa  dan   tidak  mengarah  untuk  memberi keuntungan  kepada pihak  tertentu,  dengan  tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g.    Akuntabel,  berarti  harus  sesuai   dengan  aturan     dan   ketentuan  yang   terkait  dengan  Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

LihatTutupKomentar