Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan,
bersaing, adil/tidak diskriminatif dan
akuntabel akan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/ Jasa, karena hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan.
Pixabay.com |
a. Efisien,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan
dana dan daya
yang minimum untuk mencapai
kualitas dan sasaran dalam waktu
yang ditetapkan atau menggunakan dana
yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b. Efektif, berarti
Pengadaan Barang/Jasa harus
sesuai dengan kebutuhan
dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya.
c. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui
secara luas oleh
Penyedia Barang/Jasa yang
berminat serta oleh
masyarakat pada umumnya.
d. Terbuka, berarti
Pengadaan Barang/Jasa dapat
diikuti oleh semua
Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi
persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
e. Bersaing, berarti
Pengadaan Barang/Jasa harus
dilakukan melalui persaingan
yang sehat diantara sebanyak
mungkin Penyedia Barang/ Jasa yang setara dan
memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa
yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada
intervensi yang mengganggu
terciptanya mekanisme pasar dalam
Pengadaan Barang/Jasa.
f. Adil/tidak diskriminatif,
berarti memberikan perlakuan
yang sama bagi
semua calon Penyedia Barang/Jasa dan
tidak mengarah untuk
memberi keuntungan kepada
pihak tertentu, dengan
tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g. Akuntabel,
berarti harus sesuai
dengan aturan dan
ketentuan yang terkait
dengan Pengadaan Barang/Jasa
sehingga dapat dipertanggungjawabkan.