-->

Pengadaan Jasa Lainnya Meliputi

Pengadaan Jasa Lainnya meliputi, namun tidak terbatas pada:
a.    jasa boga (catering service);
b.    jasa layanan kebersihan (cleaning service);
c.    jasa penyedia tenaga kerja;
d.    jasa asuransi, perbankan dan keuangan;
e.    jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan kependudukan;

Pengadaan Jasa Lainnya Meliputi
Pixabay.com

f.     jasa penerangan, iklan/reklame, film, dan pemotretan;
g.    jasa pencetakan dan penjilidan;
h.    jasa pemeliharaan/perbaikan;
i.      jasa  pembersihan,  pengendalian hama (pest control), dan fumigasi;
j.      jasa  pengepakan, pengangkutan,  pengurusan,  dan penyampaian barang;
k.    jasa penjahitan/konveksi;
l.      jasa impor/ekspor;
m.   jasa penulisan dan penerjemahan;
n.    jasa penyewaan;
o.    jasa penyelaman;
p.    jasa akomodasi;
q.    jasa angkutan penumpang;
r.     jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan;
s.    jasa penyelenggaraan acara  (event organizer);
t.      jasa pengamanan;
u.    jasa layanan internet;
v.    jasa pos dan telekomunikasi;
w.   jasa pengelolaan aset;
x.    jasa  pekerjaan survei yang tidak membutuhkan telaahan tenaga ahli. [r]
LihatTutupKomentar