Pengadaan Jasa Lainnya meliputi, namun tidak terbatas pada:
a. jasa boga (catering service);
b. jasa layanan kebersihan (cleaning
service);
c. jasa penyedia tenaga kerja;
d. jasa asuransi, perbankan dan keuangan;
e. jasa layanan kesehatan, pendidikan,
pengembangan sumber daya manusia, dan kependudukan;
Pixabay.com |
f. jasa penerangan, iklan/reklame, film, dan
pemotretan;
g. jasa pencetakan dan penjilidan;
h. jasa pemeliharaan/perbaikan;
i. jasa
pembersihan, pengendalian hama
(pest control), dan fumigasi;
j. jasa
pengepakan, pengangkutan,
pengurusan, dan penyampaian
barang;
k. jasa penjahitan/konveksi;
l. jasa impor/ekspor;
m. jasa penulisan dan penerjemahan;
n. jasa penyewaan;
o. jasa penyelaman;
p. jasa akomodasi;
q. jasa angkutan penumpang;
r. jasa pelaksanaan transaksi instrumen
keuangan;
s. jasa penyelenggaraan acara (event organizer);
t. jasa pengamanan;
u. jasa layanan internet;
v. jasa pos dan telekomunikasi;
w. jasa pengelolaan aset;
x. jasa
pekerjaan survei yang tidak membutuhkan telaahan tenaga ahli. [r]